Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang menjadi wadah musyawarah bagi para ulama, zu'ama (pemimpin/tokoh Islam), dan cendekiawan Muslim di Indonesia.
MUI dibentuk untuk tujuan membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam serta bertindak sebagai mitra pemerintah dalam urusan keagamaan dan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan khitah pengabdiannya, MUI memiliki lima fungsi dan peran utama yang tertuang dalam tugas-tugas pokoknya:
MUI berperan untuk melanjutkan tugas kenabian, yaitu menyebarkan ajaran Islam dan berupaya mewujudkan kehidupan sehari-hari yang arif dan bijaksana berlandaskan Islam, serta mengajak kepada kebaikan (dakwah).
MUI berwenang memberikan nasihat dan fatwa (panduan hukum agama) mengenai berbagai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta. Fatwa-fatwa ini sangat berpengaruh, seperti fatwa terkait kehalalan makanan dan produk (melalui LPPOM MUI) atau isu-isu kontemporer.
MUI bertugas membimbing dan menuntun umat Islam dalam melaksanakan akidah dan ibadah, serta melayani kebutuhan, aspirasi, dan tuntutan umat. Ini termasuk upaya pembinaan akhlak karimah.
MUI berperan sebagai pelopor gerakan pemurnian (tashfiyah) dan dinamisasi (tathwir) pemikiran Islam, serta berusaha menyatukan umat dan menjadi pendamai terhadap perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
MUI memiliki peran sentral untuk mengajak kepada kebaikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar) dalam arti yang seluas-luasnya, demi terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah).
DAFTAR NAMA PENGURUS MUI
DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG