You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikoneng
Cikoneng

Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

😊SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG😊

Badan Permusyawaratan Desa

Admin Desa 30 Juli 2013 Dibaca 687 Kali

πŸ“ Pengertian BPD 

BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa.

Secara umum, BPD dapat didefinisikan sebagai:

  • Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  • Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).

  • Sering juga dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.

 

πŸ“ Fungsi Utama BPD

 

Fungsi utama BPD, antara lain:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BPD

DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG

BPD 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan