π Pengertian BPD
BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa.
Secara umum, BPD dapat didefinisikan sebagai:
-
Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
-
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).
-
Sering juga dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.
π Fungsi Utama BPD
Fungsi utama BPD, antara lain:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS BPD
DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG