Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.
Intinya, BUMDes adalah lembaga ekonomi desa yang berbadan hukum dan didirikan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat melalui Musyawarah Desa, guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Fungsi dan tujuan BUMDes adalah menjadi pilar kegiatan ekonomi desa dan tulang punggung pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Fungsi BUMDes terbagi menjadi dua aspek utama:
| Aspek | Fungsi |
| Fungsi Ekonomi/Komersial | Menjalankan usaha di bidang ekonomi, mengelola aset desa (tanah, bangunan, dan lainnya) untuk menghasilkan keuntungan dan Pendapatan Asli Desa (PADes). |
| Fungsi Pelayanan Publik/Sosial | Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa, seperti pengelolaan air bersih, listrik, atau lumbung pangan. |
| Fungsi Pemberdayaan | Mendorong partisipasi dan memberikan ruang kepada masyarakat desa untuk berusaha, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi kemiskinan dan pengangguran. |
Secara rinci, tujuan pendirian BUMDes adalah:
Meningkatkan Perekonomian Desa.
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui perolehan keuntungan atau laba bersih.
Mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
Menciptakan nilai tambah atas aset dan potensi Desa.
Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, menampung seluruh kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS BUMDes
DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG