You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikoneng
Cikoneng

Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

😊SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG😊

RT RW

Admin Desa 01 Mei 2014 Dibaca 887 Kali
Pengertian RT dan RW
  • Rukun Tetangga (RT): Organisasi di lingkungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan kedekatan tempat tinggal atau tetangga. Anggota RT terdiri dari kepala keluarga yang tinggal di wilayah tersebut.
  • Rukun Warga (RW): Lembaga kemasyarakatan yang menaungi beberapa RT. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dan ditetapkan oleh lurah. 
 
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
 
Tupoksi Ketua RT
Ketua RT memiliki tugas untuk melayani warganya dan menjadi perpanjangan tangan dari RW dan kelurahan. 
  • Membantu pelayanan pemerintah: Membantu menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti pendataan kependudukan.
  • Memelihara kerukunan: Menjaga kerukunan dan keharmonisan hidup antarwarga di wilayahnya.
  • Mengembangkan aspirasi warga: Menampung dan menyalurkan aspirasi warga untuk kemudian disampaikan kepada RW atau kelurahan.
  • Pelaksanaan pembangunan: Mendorong partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan di lingkungan sekitar.
  • Menangani masalah sosial: Membantu penyelesaian masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, misalnya konflik atau perselisihan. 
 
Tupoksi Ketua RW
Sebagai koordinator di tingkat yang lebih tinggi, Ketua RW memiliki tugas untuk mengawasi dan mengoordinasi pelaksanaan tugas RT di wilayahnya. 
  • Mengkoordinasikan RT: Mengkoordinasi pelaksanaan tugas para ketua RT yang berada di bawahnya.
  • Menjembatani RT dengan pemerintah: Berperan sebagai penghubung antara RT dengan pemerintah kelurahan/desa.
  • Menggerakkan swadaya masyarakat: Mengajak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan gotong-royong dan program pembangunan.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan: Mengelola administrasi keuangan RW, termasuk penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran dana.
  • Penanganan masalah kemasyarakatan: Membantu menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang lebih luas, yang melibatkan beberapa RT. 
 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RT DAN RW 

DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG

 rt2 3 

      

   

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan