LPM Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat.
LPM memiliki kedudukan sebagai mitra strategis Pemerintah Desa yang berperan penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
LPM bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat. Tugas utamanya meliputi:
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif (misalnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Musrenbangdes).
Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan.
Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di tingkat desa.
LPM melaksanakan fungsi-fungsi berikut:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.
Menumbuhkembangkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPM
DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG
| NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT | 
| 1 | Drs. KUSMAN | KETUA | KP. BATUKARUT RT 02 RW 06 | 
| 2 | SUHENDI | SEKRETARIS | KP. MUARA RT 02 RW 02 | 
| 3 | AYEP YUNANI | BENDAHARA | KP. CIBAGA RT 01 RW 01 |