Artikel

KPAD

01 Mei 2014  Admin Desa  504 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

  Statistik

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 46
    Kemarin : 150
    Total Pengunjung : 591,188
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.35
    Browser : Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Kp.Muara Rt 02 Rw 02 Desa Cikoneng 40972
Desa : Cikoneng
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 08123456890
Email : info@cikoneng-pasirjambu.desa.id

 Arsip Artikel

16 Oktober 2025 | 25 Kali
Musyawarah Desa Cikoneng: Menetapkan Arah Pembangunan 2026 dan MerancangĀ VisiĀ 2027
22 Januari 2022 | 858 Kali
APBDes Desa Cikoneng 2021
25 September 2021 | 921 Kali
APBDes Desa Cikoneng 2021
25 September 2021 | 984 Kali
Profil Desa 2021
29 Maret 2018 | 1.082 Kali
tamu 24 wajib lapor
29 Maret 2018 | 979 Kali
Kerja bakti
18 September 2017 | 972 Kali
APBDES PERUBAHAN 2017 DESA CIKONENG
30 Juli 2013 | 10.550 Kali
Profil Desa
25 Agustus 2016 | 9.694 Kali
Pemerintah Desa
27 Agustus 2016 | 9.676 Kali
Sejarah Desa
08 November 2014 | 9.634 Kali
Pemerintahan Desa
30 Juli 2013 | 9.623 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
25 Agustus 2016 | 9.592 Kali
Visi dan Misi
30 Juli 2013 | 9.587 Kali
Kontak Kami
01 Mei 2014 | 760 Kali
RT RW
18 September 2017 | 972 Kali
APBDES PERUBAHAN 2017 DESA CIKONENG
21 April 2014 | 548 Kali
Undang Undang
27 Agustus 2016 | 9.676 Kali
Sejarah Desa
21 April 2014 | 564 Kali
Peraturan Pemerintah
30 Juli 2013 | 9.587 Kali
Kontak Kami
14 September 2017 | 3 Kali
PROFIL DESA