Artikel

KPAD

01 Mei 2014  Admin Desa  499 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

  Statistik

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 14
    Kemarin : 237
    Total Pengunjung : 590,688
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.35
    Browser : Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Kp.Muara Rt 02 Rw 02 Desa Cikoneng 40972
Desa : Cikoneng
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 08123456890
Email : info@cikoneng-pasirjambu.desa.id

 Arsip Artikel

16 Oktober 2025 | 13 Kali
Musyawarah Desa Cikoneng: Menetapkan Arah Pembangunan 2026 dan MerancangĀ VisiĀ 2027
22 Januari 2022 | 844 Kali
APBDes Desa Cikoneng 2021
25 September 2021 | 911 Kali
APBDes Desa Cikoneng 2021
25 September 2021 | 972 Kali
Profil Desa 2021
29 Maret 2018 | 1.069 Kali
tamu 24 wajib lapor
29 Maret 2018 | 969 Kali
Kerja bakti
18 September 2017 | 958 Kali
APBDES PERUBAHAN 2017 DESA CIKONENG
30 Juli 2013 | 10.534 Kali
Profil Desa
25 Agustus 2016 | 9.689 Kali
Pemerintah Desa
27 Agustus 2016 | 9.670 Kali
Sejarah Desa
08 November 2014 | 9.628 Kali
Pemerintahan Desa
30 Juli 2013 | 9.613 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
25 Agustus 2016 | 9.585 Kali
Visi dan Misi
30 Juli 2013 | 9.577 Kali
Kontak Kami
21 April 2014 | 561 Kali
Keputusan Kepala Desa
30 Juli 2013 | 544 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
25 September 2021 | 911 Kali
APBDes Desa Cikoneng 2021
23 April 2014 | 616 Kali
Pengaduan
12 September 2017 | 233 Kali
apbdes 2017
08 September 2017 | 730 Kali
Perdes APBDes 2016
25 Agustus 2016 | 619 Kali
Baligo APBDes