PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA
I. PENDAHULUAN
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan;
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
III. PENYUSUNAN PROFIL DESA
Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
1. Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan: a. penyiapan instrumen pengumpulan data; b. penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan; c. pelaksanaan pengumpulan data; d. pengolahan data; dan e. publikasi data profil desa dan kelurahan.
2. Instrumen pengumpulan data profil desa terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
A. Data dasar keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi: a. potensi sumber daya manusia; b. perkembangan kesehatan; c. perkembangan pendidikan; d. penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga; e. partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; f. berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan g. perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Data dasar keluarga digunakan sebagai data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.
B. Potensi Desa adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Potensi desa terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana. 1. Data sumber daya alam meliputi: a. potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak; b. pertanian; c. perkebunan; d. kehutanan; e. peternakan; f. perikanan; g. bahan galian; h. sumber daya air; i. kualitas lingkungan; j. ruang publik/taman; dan k. wisata. 2. Data sumber daya manusia meliputi: a. jumlah; b. usia; c. pendidikan; d. mata pencaharian pokok; e. agama dan aliran kepercayaan; f. kewarganegaraan; g. etnis/suku bangsa; h. cacat fisik dan mental; dan i. tenaga kerja. 3. Data sumber daya kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. lembaga pemerintahan desa dan kelurahan; b. lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan; c. lembaga social kemasyarakatan; d. organisasi profesi; e. partai politik; f. lembaga perekonomian; g. lembaga pendidikan; h. lembaga adat; dan i. lembaga keamanan dan ketertiban. 4. Data prasarana dan sarana meliputi: a. transportasi; b. informasi dan komunikasi; c. prasarana air bersih dan sanitasi; d. prasarana dan kondisi irigasi; e. prasarana dan sarana pemerintahan; f. prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan; g. prasarana peribadatan; h. prasarana olah raga; i. prasarana dan sarana kesehatan; j. prasarana dan sarana pendidikan; k. prasarana dan sarana energi dan penerangan; l. prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan m. prasarana dan sarana kebersihan. Data potensi desa ini setelah dilakukan pengukuran dan analisis dignakan untuk menentukan tingkatan potensi umum, potensi pengembangan dan tipologi desa
C. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan. Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan: a. ekonomi masyarakat; b. pendidikan masyarakat; c. kesehatan masyarakat; d. keamanan dan ketertiban; e. kedaulatan politik masyarakat; f. peranserta masyarakat dalam pembangunan; g. lembaga kemasyarakatan; h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan i. pembinaan dan pengawasan.
IV. PENDAYAGUNAAN PROFIL DESA
Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Data profil desa perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa swadaya dan swakarya menjadi desa swasembada;
Disampaikan pada Rapat Koordinasi Operator Profil Desa
Kamis, 18 Mei 2017
Kasi Pemerintahan Kecamatan Pasirjambu
Unduh Lampiran:
Materi Profil Desa