PERATURAN DESA CIKONENG
NOMOR : 01 TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIKONENG
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa CIKONENG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa CIKONENG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20 );
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKONENG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA CIKONENG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
- Daerah adalah Kabupaten Bandung;
- Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- Bupati adalah Bupati Bandung;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
- Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;
- Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
12 Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
13 Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
14 Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
15 Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
16 Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
17 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
18 Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;
19 Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
20 Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
21 Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
22 Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
23 Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
24 Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
25 Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
26 Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
27 Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
28 Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
29 Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
30 Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
31 Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
32 Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
33 Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
34 Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
35 Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ;
36 Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
37 Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
38 Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
39 Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
40 Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
41 Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
42 Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;
43 Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.
BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cikoneng Tahun Agggaran 2016 sebagai berikut :
|
Rp |
1.750.426.000 ,- |
|
Rp |
1.750.426.000 ,- |
Surplus / (Defisit) |
Rp |
,- |
|
Tahun |
2016 : |
|
Rp |
1.750.426.000 ,- |
|
Rp |
1.750.426.000 ,- |
Pembiayaan netto |
Rp |
1.750.426.000 ,- |
Sisa lebih pembiayaan Anggaran tahun 2015 |
|
|
Berkenaan |
Rp |
,- |
Pasal 3
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 1 diatas, terdiri dari : |
|
|||
|
Rp |
65.000.000 ,- |
||
|
Rp |
925.814.400 ,- |
||
|
Rp |
15.000.000 ,- |
||
|
Rp Rp |
699.611.600 ,- 45.000.000 ,- |
||
|
Rp |
- |
||
|
Rp |
|
||
(2) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, terdiri dari jenis pendapatan : |
||
|
Rp |
0 ,- |
|
Rp |
0 ,- |
|
Rp |
0 ,- |
|
Rp |
12.000.000 ,- |
|
Rp |
3.000.000 ,- |
|
Rp |
0 ,- |
|
Rp |
50.000.000 ,- |
Pasal 4
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 2 diatas, terdiri dari : |
||||||
|
Rp |
,- |
||||
|
Rp |
567.870.000 ,- |
||||
|
|
|
||||
(2) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, terdiri dari: |
||||||
|
Rp |
117.638.440 ,- |
||||
|
Rp |
198.063.660 ,- |
||||
|
Rp |
462.447.856 ,- |
||||
|
|
|||||
|
|
|
||||
(3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini, terdiri dari: |
||||||
|
Rp |
383.520.000 ,- |
||||
|
Rp |
95.100.000 ,- |
||||
|
Rp |
0 ,- |
||||
|
Rp |
89.250.000 ,- |
||||
|
Rp |
0 ,- |
||||
|
Rp |
0 ,- |
||||
Pasal 5
|
||||||
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3, terdiri dari: |
||||||
|
Rp |
1.750.426.000 ,- |
||||
|
Rp |
1.750.426.000 ,- |
||||
(2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini mencakup : |
||||||
|
Rp |
.................... ,- |
||||
|
Rp |
.................... ,- |
||||
|
Rp |
.................... ,- |
||||
|
Rp |
.................... ,- |
||||
(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini mencakup : |
||||||
|
Rp |
.................... ,- |
||||
|
Rp |
.................... ,- |
||||
|
Rp |
.................... ,- |
||||
Pasal 6
Uraian lebih lanjut dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 7
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
BAB III
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan .
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Desa ini dalam lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekertaris Desa.
Telah di Evaluasi Bupati/walikota a.n. Camat ....... ttd (...............................................) |
Ditetapkan di CIKONENG Pada tanggal 31 Maret 2016
KEPALA DESA CIKONENG
UTANG SUPARNA
|
Diundangkan di CIKONENG
pada tanggal Maret 2016
SEKRETARIS DESA CIKONENG
TEDI FIRMANSYAH
LEMBARAN DESA CIKONENG TAHUN 1 NOMOR 2016